Aturan lengkap Bonus Hari Raya untuk ojol 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan menjelang momen Lebaran. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan panduan terkait pemberian bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.
Kebijakan ini diatur dalam SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol 2025
Aturan lengkap bonus Hari Raya untuk ojol 2025 menjadi kabar penting bagi para pengemudi ojek online menjelang perayaan Lebaran.
Dikutip dari laman poskothr.kemnaker.go.id, pemerintah melalui Kemnaker telah menetapkan regulasi terkait pemberian bonus atau THR untuk pekerja sektor informal, termasuk ojol.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan mencerminkan bentuk perhatian dan apresiasi dari perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online, selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:
Di mana sesuai SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, bonus harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
THR Ojek Online atau BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
Itulah aturan lengkap bonus Hari Raya untuk ojol 2025. Ojol akan mendapatkan bonus sekitar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. (Umi)