
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memutuskan untuk menutup pasar hewan di wilayah setempat selama dua pekan. Langkah itu diambil guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak lebih luas.
"Penutupan pasar hewan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK. Kami akan mengevaluasi kebijakan ini pada 21 Januari mendatang," ujar Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Pacitan, Agus Rustamto.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah tersebut. Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat hingga 8 Januari lalu, terdapat 496 kasus PMK dengan 24 ekor ternak dilaporkan mati.
Penutupan pasar hewan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025 yang merujuk pada SE Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Pantauan di Pasar Hewan Semanten, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, menunjukkan tidak ada aktivitas perdagangan seperti biasa. Penutupan pasar diberlakukan untuk semua jenis hewan berkaki empat dan berkuku, termasuk sapi dan kambing.
Sebuah spanduk bertuliskan 'Pasar Pon Pacitan tutup mulai Selasa, 7 Januari 2025 sampai Selasa 21 Januari 2025' dipasang di area pagar.
Petugas Pasar Hewan Semanten, Farizal Khuzaeni, mengungkapkan bahwa penyebaran virus PMK telah meluas ke berbagai wilayah di Pacitan.
"Selama dua pekan ke depan, tidak ada aktivitas perdagangan di pasar ini," jelas Farizal. (Ant/Z-11)